Audit Struktur atau sering disebut juga uji kelayakan struktur adalah pemeriksaan kesehatan dan kinerja keseluruhan bangunan seperti dokter memeriksa pasien. Ini memastikan bahwa bangunan dan pendukung lainnya aman dan tidak memiliki risiko. Selanjutnya, menganalisis dan menyarankan perbaikan yang tepat dan langkah-langkah perkuatan yang diperlukan agar bangunan memiliki performa yang lebih baik dalam masa layannya. Adapun audit struktur dilakukan untuk memenuhi Peraturan Pemerintah PP 16 Tahun 2021 yaitu bahwa setiap bangunan ataupun konstruksi lainnya harus dilakukan Asesmen kembali setiap 5 tahun sekali. Adapun latar belakang lainnya bisa berupa perubahan fungsi bangunan, penambahan beban, resiko gempa, penambahan lantai maupun lainnya yang berpengaruh terhadap struktur dari sebuah bangunan.
.Copyright © Qies.co.id 2024. All rights reserved.